Klaim Rugi Rp 160 M, Ibu Angbeen Rishi Ancam Laporkan Hakim ke KY

Klaim Rugi Rp 160 M, Ibu Angbeen Rishi Ancam Laporkan Hakim ke KY Klaim Rugi Rp 160 M, Ibu Angbeen Rishi Ancam Laporkan Hakim ke KY

Ibunda artis Angbeen Rishi, Yulia Wirawati, medahului kuasa hukumnya memegaskan akan mengambil langkah hukum secara tegas bagi melindungi 2 asetnya berupa rumah seharga Rp 160 miliar.

Selain menciptakan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau menempatkan kejelasan bohong-bohongan ke dalam dalam akta otentik, ibunda Angbeen Rishi mengancam pula akan melaporkan hakim pengadilan yang telah memberikan legalitas atas gugatan terhadap Yulia yang dinilai sengaja tidak mencantumkan alamat yang adil, ke Komisi Yudisial.

“Baru didaftar, langsung pembuktian, langsung putusan. Dalam satu bulan sudah ada putusan verstek. Ini ajaib. Nanti biar Komisi Yudisial yang menilai laksana apa,” kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Yulia Wirawati, ibunda Angbeen Rishi dalam Bareskrim Polri, Kamis (3/11).

Namun, sebelum melancarkan laporan ke KY, Kamaruddin mengaku atas menyurati ketua pengadilan yang telah mengeluarkan putusan diduga didasarkan atas data-data tidak sah. Jika tidak kunjung ada respons, maka ia pun memastikan atas melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.

“Saya hendak surati ketua pengadilannya. Kalau tidak ada (respons), saya hendak laporkan ke Komisi Yudisial karena pengadilan tidak bdampak memelihara hakim-hakim nan diduga nakal,” jelasnya.

Ibu Angbeen mengaku cocok sekali tidak mengerti kalau 2 rumahnya telah berpidah tangan diduga atas ulah pihak terlapor berinisial TR yang beraksi cocok beserta oknum notaris/PPAT beserta memalberkenann dokumen. Dia mutakhir mengetahuinya setelah prosesnya selesai dan datang surat Aanmaning yang isinya permintaan kepada menjalankan isi putusan.

Pengacara ibu Angbeen Rishi mengmenyiah, pihaknya melakukan penelusuran ke laman website Mahkamah Agung untuk memastikan kapan gugatan dibuat. “Di Direktori Putusan Mahkamah Agung, ternyata dia digugat dengan bulan Desember 2021 selanjutnya gugatannya dikabulkan,” papar Kamaruddin.

Yulia, ibunda Angbeen Rishi yang juga mertua Adly Fairuz, resmi melaporkan kasus terbilang ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau menempatkan keterangan imitasi ke kedalam akta otentik. Laporannya terdaftar lewat Nomor:STTL/402/XI/2022/BARESKRIM.

Pihak terlapor berinisial TR. Dia disampaikan bersama Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pas 266 dan atau Pasal 242 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ibunda Angbeen Rishi juga melengkapi laporannya bersama sejumlah dokumen pendukung. Menurut Kamaruddin, ada sekitar 20 berkas bukti-bukti pemalsuan yang dilampirkan disatukan ekstra dalam satu bundel. “Kita tadi juga sangat lama ya waktunya. Kasus ini secocoknya sudah matang dan tinggal tangkap saja pelaksananya,” papar Kamaruddin. (*)